Kepala unit 1 Subdit V Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijanarko, mengatakan penyidik telah meminta keterangan pelapor atas keterlibatan Deski. "Masih dalam lidik, Deski belum di BAP. Kami baru BAP saksi pelapor Yan Riadi," kata Bambang dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2017).
Bambang mengungkapkan korban First Travel Yan Riadi melaporkan 3 orang atas penipuan First Travel yakni Pengacara First Travel Deski, franchise Kantor Cabang Kebun Jeruk First Travel Anny Suhartati dan Direktur First Travel Andika Suracham. Ketiganya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPUU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Bambang, penyidik akan mendalami terkait peran dan setoran dana Anny Suhartati selama bekerja sama dengan First Travel. "Perlu dikaji lebih dalam," ujar Bambang.
Anny selaku franchise berkewajiban membayar sebesar Rp 1 miliarkepada First Travel. Dana itu sudah dibayar Anny kepada Andika sebagai manajemen fee. "Kemudian franchise menjalankan giat usaha First tetap tunduk kepada aturan dan keputusan First pusat," kata Bambang
"Apa bisa dinyatakan franchise melakukan penggelapan, penipuan atau melakukan TPPU terhadap uang jamaah apabila ternyata uang jamaah disetor dan dikelola oleh FT pusat. Perlu dikaji lebih dalam," kata Bambang.
Menurut Bambang, penyidik juga masih mempelajari penetapan status Andika dan Anny sebagai tersangka. Demikian juga sangkaan pasal yang akan menjerat Deski dan Anny.
"Kalau untuk terlapor Andika Surachman kan sudah jelas peran dan pasalnya sama dengan LP 772. Namun untuk terlapor Anny dan Deski kan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, apakah layak ditetapkan sebagai tersangka, Kalau pun hasil penyidikan nantinya adalah layak jadi tersangka maka untuk pasal (penipuan, penggelapan atau TPPU) yang mana?", ungkap Bambang
Disebut Berlindung di Peradi
Bambang menambahkan pengacara First Travel, Deski, berlindung di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait dugaan kasus penipuan jemaah First Travel,
"Deski kan berlindung ke Peradi. Deski menerangkan ke Peradi seolah-olah Deski mau di BAP penyidik kaitannya Deski sebagai lawyernya para tersangka LP 772 (Andika) sehingga mendalilkan UU advocat maka tidak bisa membocorkan rahasia kliennya," kata Bambang.
Atas dalil itu, Bambang mengatakan akan berkirim surat ke Peradi. Dalam surat akan menjelaskan posisi Deski dilaporkan bukan sebagai advokat, tetapi sebagai karyawan First Travel.
"Kami akan bersurat ke Peradi bahwa Deski dipanggil itu karena ada LP lain yang mana Deski sebagai terlapor dengan posisi perbuatan Deski yang dilaporkan adalah manakala Deski menjabat sebagai Kepala Divisi Legal Handling Complain PT First Travel," kata Bambang.
"Maka pada saat itu Deski bukan menjalankan tugasnya sebagai advokat melainkan sebagai karyawan First Travel divisi legal," imbuhnya.
(aan/fdn)