Berdasarkan informasi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Denpasar, Rabu (1/11/2017), Boyamin memohon praperadilan sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh KPK itu. Sebagai termohon adalah para pimpinan KPK.
Dalam permohonannya, Boyamin menyatakan tindakan KPK tidak menetapkan status tersangka terhadap Nazarudin bersama PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Khusus Infeksi Unud dan Pariwisata Unud tahun2009-2010 diartikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Boyamin yang tertuang dalam petitum permohonan itu juga meminta agar PN Denpasar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan UU yang berlaku. Termasuk penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap Nazarudin, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai.
Sidang perdana praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Tipikor atau PN Denpasar pada 13 November 2017 nanti. Pihak PN Denpasar sendiri telah memutuskan penetapan pemanggilan saksi pejabat berwenang pimpinan KPK berdasarkan KUHAP. (vid/asp)











































