"Prinsip penutupan Alexis itu bagus, tentu dengan catatan mereka terbukti melaksanakan praktek prostitusi," kata Karding melalui pesan singkat, Selasa (31/10/2017).
Ia menuturkan, kebijakan tersebut jangan hanya diterapkan di Hotel Alexis saja. Menurutnya Pemerintah Daerah (Pemda) perlu meneliti adanya kemungkinan praktek prostitusi di tempat-tempat serupa lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi mengatakan penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," katanya.
Sementara itu Alexis Group mengaku tidak pernah membuat pelanggaran selama menjalankan usaha di DKI Jakarta. Mereka meminta publik berhenti menghakimi.
"Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak, mohon juga dilihat bahwa selama ini pihak kami merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10/2017). (yas/nvl)











































