Soal Sanksi untuk Dirdik dan Novel, Ketua KPK: Keputusan Belum Bulat

Soal Sanksi untuk Dirdik dan Novel, Ketua KPK: Keputusan Belum Bulat

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 11:47 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut keputusan terkait pemberian sanksi untuk Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan belum bulat. Menurutnya, pimpinan masih belum menentukan sanksi yang tepat bagi keduanya.

"Jadi kan PI (pemeriksaan internal) sudah. Prosesnya PI itu ke DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). kemudian DPP memberikan rekomendasi diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan sudah ketemu sekali, tapi hasilnya belum bulat. Ada yang ini, ada yang ini. Jadi belum bulat," kata Agus di Auditorium gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Dari 5 pimpinan KPK, Agus mengungkapkan masih ada perbedaan soal tingkatan sanksi yang mesti diberikan kepada keduanya. Ada yang menginginkan sanksi berat dan ada juga yang mengusulkan sanksi ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari lima itu, kalau saya menyampaikan, 2-2-1 lah, jadi belum bulat. 2-2-1 itu ada yang pengin berat, ada yang pengin sedang," terangnya.

Karena itu, pimpinan KPK akan berkumpul kembali untuk menentukan kesepakatan yang akan diambil terkait sanksi tersebut. Pertemuan akan digelar seusai salah satu pimpinan KPK Alexander Marwata kembali ke Indonesia.

"Nah oleh karena itu kita akan ketemu lagi di tingkat pimpinan, hari ini ada pimpinan yang sedang keluar negeri, jadi kita tunggu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada dua pelanggaran berat yang sedang diproses di DPP. Pelanggaran itu terkait e-mail Novel Baswedan kepada Aris Budiman serta kehadiran Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.

"Dua (peristiwa) yang masuk proses DPP itu adalah terkait dengan pengiriman e-mail oleh Novel Baswedan kepada Dirdik, dan yang kedua terkait kehadiran Dirdik di Pansus," kata Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).

Namun Febri enggan mengungkap siapa yang diproses dalam kedua peristiwa tersebut. Pasalnya, yang menjadi fokus pemeriksaan adalah uraian dan urutan peristiwa.

Direktorat PIPM sebelumnya melakukan pemeriksaan internal terkait tiga hal. Dua di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran berat, diproses di DPP yaitu terkait e-mail penyidik KPK Novel Baswedan yang dipermasalahkan Aris Budiman dan terkait kehadiran Brigjen Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.

Sedangkan satu lagi, terkait nama Brigjen Aris yang muncul di rekaman penyidikan dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, masih diproses di Direktorat PIPM. (knv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads