Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Budi Bowo Leksono, menerangkan keributan berawal dari masalah yang terjadi di suatu bengkel di kawasan Pesanggrahan. Ketua RT Subagio menengahi permasalahan itu namun justru terjadi cekcok antar keduanya di Jalan Cempaka, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 Oktober 2017. Keributan terjadi akibat salah paham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menerangkan senapan angin yang digunakan Anwari itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang. "Ya, kasusnya hampir sama melakukan penganiayaan kemudian juga menggunakan senjata angin, karena senjata apinya (dalam kasus sebelumnya) sudah kita lakukan penyitaan," kata Iwan.
Ulah Anwari menambah panjang deretan 'catatan hitamnya' di kepolisian. Polisi mencatat ada 4 laporan dari masyarakat terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anwari. Dalam kasus terbaru, satpam hingga ketua RT jadi korban Anwari. "Untuk laporan polisi yang sudah masuk ke kami total semuanya jumlahnya ada empat termasuk yang di Kebayoran Lama (Gandaria City)," ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan dua laporan terhadap Anwari dibuat di Polsek Pesanggrahan, satu di Polsek Kebayoran Lama dan Polres Jakarta Selatan. Satu kejadian penganiayaan diketahui terjadi setelah Anwari menganiaya juru parkir di Gandaria City.
Akibat Aswari yang terus berulah ini, polisi mempertimbangkan untuk melakukan tes kejiwaan. "Ya, nanti kita cek dulu apakah diperlukan apa tidak," kata Iwan.
Saat ini Anwari tengah mendekam di ruang tahanan Polres Jaksel untuk kedua kalinya. Anwari terancam dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 karena tak bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata api. Anwari juga tak bisa menjelaskan asal mula senjata api yang digunakannya untuk menganiaya juru parkir di Gandaria City. (jbr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini