"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Edy melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/20/2017).
Permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui website pelayanan.jakarta.go.id. Sesuai amanat peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2017, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan tersebut. Dengan dasar tersebut pihaknya mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan. Dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
(fdu/tor)