SBY awalnya menyampaikan 4 paradigma dan landasan pemerintah untuk menyikapi ormas, di antaranya Pancasila, Indonesia sebagai negara hukum, kewajiban negara menjamin kebebasan berserikat dan kewajiban negara menjaga keselamatan rakyatnya. Atas pandangan tersebut, SBY meminta pemerintah memandang ormas sebagai mitra.
"PD berpendapat paradigma UU Ormas yang mesti kita anut adalah ormas itu adalah komponen bangsa, mitra atau partner negara dan pemerintah. Bermitra untuk apa? Bermitra untuk menjalankan kehidupan bernegara yang baik, yang damai, dan bermanfaat untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia," kata SBY di kantor DPP PD, Jl Proklamasi 41, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ormas tidak tepat kalau diposisikan sebagai ancaman semata terhadap keamanan negara dan keselamatan masyarakat. Sebagaimana misalkan memposisikan kelompok atau organisasi teroris, atau mereka mereka yang melanggar hukum. Tidak begitu itu cara pandang negara terhadap ormas," ucap SBY.
SBY juga memberi masukan terkait revisi UU Ormas. Menurutnya, memang dibenarkan kalau negara punya kewajiban mengatur ormas, namun harus proporsional.
"UU Ormas seharusnya mengatur ormas dan memang negara punya hak dan kewajiban untuk mengatur siapa pun, termasuk ormas. Termasuk di dalamnya apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ormas," jelas SBY. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini