"Selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis, 26 Oktober 2017," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setyo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2017).
Berkas perkara Marsono sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung per 24 Oktober 2017. PT Jatisari merupakan salah satu anak perusahaan PT Tiga Pilar, yang memproduksi beras kemasan berbagai merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marsono ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan kasus PT Indo Beras Unggul (IBU). PT Jatisari diketahui memproduksi beras bermutu V, yang diberi label premium quality.
"PT IBU dan PT Jatisari diduga melakukan perbuatan curang kepada konsumen dengan cara memproduksi beras yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrak pemesanan beras, oleh pedagang retail," jelas Agung.
Marsono dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tutup Agung. (aud/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini