"Berkas perkara tersangka M kami split sehingga (berkas) M masih dalam proses penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum)" kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
Agung mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. Bila JPU menyatakan berkas belum sempurna, penyidik segera melengkapi berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menahan M pada 28 Agustus 2017 lalu. Penyidik menemukan dugaan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari.
PT Jatisari merupakan salah satu anak perusahaan PT Tiga Pilar yang juga memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan diketahui beras kemasan tersebut tidak sesuai, baik secara label maupun kualitas.
"Dari proses penyidikan menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Label," lanjutnya.
Penyidik bersama ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU yang kemudian diuji laboratorium. Hasil laboratorium menerangkan 20 merek beras yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan, dengan kualitas mutu yang rendah. (idh/idh)