"Kalau tim hukum sudah ada dari dulu, setiap saat kita siap untuk menghadapi praperadilan dari siapa pun," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat kepada detikcom, Kamis (26/10/2017).
Akan tetapi, sejauh ini Agus belum mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan Jonru kepada Polda Metro Jaya itu. Sebab, sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan surat panggilan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sejauh ini, saya belum mendapatkan informasi," tambah Agus.
Menanggapi praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum.
"Pada prinsipnya, praperadilan adalah hak tersangka, ya tentunya kita siapkan tim hukum," ujar Argo.
Praperadilan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Jonru di PN Jaksel pada Selasa (24/10/2017) siang lalu. Permohonan praperadilan itu diterima dengan nomor: 125/Pid.pra/2017/PN.JKTSel, tertanggal 24 Oktober 2017.
"Kita akan coba uji di pengadilan. Prosesnya tergesa-gesa di bawah 10 jam langsung menjadi tersangka, apakah sudah dilakukan proses gelar perkara sesuai Perkap No 14, apakah telah melalui pemeriksaan digital forensic karena yang dipersangkakan kan UU ITE," kata Juju Purwantoro selaku salah satu tim kuasa hukum Jonru, kepada detikcom, Selasa (24/10/2017). (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini