Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan, warga yang mengendarai sepeda motor dilarang melintas di Simpang Susun Semanggi. Sepeda motor yang diperbolehkan adalah petugas yang memakai kendaraan dengan pelat dinas.
"Kalau motor sebenarnya yang sipil dilarang semua naik Simpang Susun Semanggi. Kecuali kendaraan dinas. Jadi kalau ada masyarakat yang gunakan pelat nomor biasa, itu dilarang. Kecuali petugas yang memakai pelat dinas," kata Halim kepada detikcom, Kamis (26/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengimbau kendaraan untuk tidak melintas ke Simpang Susun Semanggi karena faktor keselamatan. Sepeda motor yang naik Simpang Susun Semanggi dapat terkena dorongan angin.
"Pertama, kan sudah ada petugas di situ. Di Semanggi sudah ada, di bawah juga ada. Saya sampaikan, ada larangan yang dipasang, masyarakat yang menggunakan sepeda motor dilarang masuk Simpang Susun Semanggi. Karena bahaya juga, nanti di atas kena angin," tuturnya.
"Misalnya lawan arah karena ada petugas di bawah Simpang Susun Semanggi. Jangan melawan arah. Karena itu membahayakan diri dan pengguna jalan lain," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (25/10) kemarin ada dua pemotor yang melintas di Simpang Susun Semanggi. Dua pemotor tersebut kemudian melaju lawan arah. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini