Warga Bukit Duri Menang Gugatan, Anies Siap Ajak Warga Berembuk

Warga Bukit Duri Menang Gugatan, Anies Siap Ajak Warga Berembuk

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 10:41 WIB
Normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Anies siap berembuk dengan warga.

Pemprov diwajibkan membayar ganti rugi materiil masing-masing Rp 200 juta kepada 93 warga karena terbukti melanggar hukum dalam penggusuran.

"Mengenai Bukit Duri kita menghormati keputusan pengadilan. Kita tidak berencana melakukan banding," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Anies berencana mengajak warga yang memenangkan gugatan class action untuk berembuk. Pertemuan menurutnya bukan hanya terkait kewajiban Pemprov membayar ganti rugi sesuai gugatan, namun juga membicarakan konsep permukiman di sekitar bantaran Kali Bukit Duri.

"Kita bicarakan sama-sama, pengaturan Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga. Jadi kita akan rembukan dengan mereka supaya solusinya bukan sekadar menurut kami A, menurut kami B tapi kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama," terang Anies.

Gugatan diajukan warga RW 10,11 dan 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet karena penggusuran yang dilakukan pihak Pemprov DKI terkait normalisasi Sungai Ciliwung. (fdn/tor)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads