"Saya selaku terdakwa menerima putusan. Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim, termasuk jaksa penuntut umum. Saya menerima putusan," ujar Sugito dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, juga tak mengajukan banding. Jarot Budi menerima putusan hakim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan berbeda, pengacara Sugito, Soesilo Ari Wibowo, mengatakan putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara. Menurut dia, wajar bila Sugito menerima putusan itu karena ia hanya ditekan oleh auditor BPK Choirul Anam.
"Putusannya lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Kemudian yang kedua saya kira memang sudah sewajarnya Pak Sugito dalam kondisi yang tidak bisa menolak. Apa pun itu, memang salah, tapi tidak bisa menolak, sehingga memberikan yang diminta Choirul Anam dan Pak Jarot, bagian Pak Sugito juga," jelas Soesilo.
Dalam perkara ini, Sugito divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 2 bulan. Sugito terbukti bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta.
Sedangkan Jarot Budi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 75 juta serta subsider 2 bulan. Jarot Budi disebut hakim menyerahkan uang kepada auditor BPK. (fai/ams)











































