"Pada 4 Mei Menteri Desa PDTT Eko Putro, Irjen Sugito, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi bertemu Prof Eddy auditor BPK membahas laporan keuangan Kemendes supaya mendapat opini WTP," ujar hakim saat membaca amar putusan terdakwa Sugito dan Jarot Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Hakim juga mengatakan saat pertemuan tersebut, tenaga kontrak Kemendes PDTT Ighfirli menghubungi Jarot Budi untuk menanyakan pemberian opini laporan keuangan di Kemendes. Ketika itu, Jarot Budi membalas pesan singkat Ighfirli melalui whatsApp bahwa Kemendes sudah pasti dapat opini WTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pertemuan tersebut, hakim menimbang bahwa pemberian opini WTP sudah diketahui sejak awal oleh Sugito dan Jarot Budi sebelum ada laporan keuangan atas Kemendes. Anwar Sanusi juga sudah mengetahui akan mendapatkan opini WTP karena kinerja Sugito.
"Menimbang opini BPK atas laporan keuangan kemendes WTP, namun hasil tersebut sudah diketahui sejak awal yakni saat meeting atau LHP resmi kesaksian Sekertaris BALILATFO Kementerian Desa, PDTT Jajang Abdullah, Anwar sudah tahu laporan Sugito atas bantuan beliau opini Kemendes naik WTP," ucap hakim.
Dalam perkara ini, mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 2 bulan. Sugito terbukti bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta.
Sedangkan, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 75 juta serta subsider 2 bulan. Jarot Budi disebut hakim menyerahkan uang ke auditor BPK. (fai/dhn)











































