"Saat kami cek, kamar hotel 318, kasurnya sudah rusak. Kamar 318 dan 320 dibayar oleh satu orang yang sama. Setelah itu, polisi ke kamar 320," ucap salah satu pegawai Hotel Ashley, Rafika M Noor, dalam keterangan tertulis yang dibacakan jaksa Budi K Tymbasz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Komplotan itu merupakan komplotan Sandy Trisakti cs. Sandy dan dua rekannya ditangkap di hotel tersebut pada 12 Februari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, terungkap Sandy adalah seorang tester yang didatangkan dari Malang, Jawa Timur. Ketua majelis hakim Disbenneri Sinaga menyebut Sandy kerap berurusan dengan barang haram itu.
"Berarti kamu sudah pakar, sudah ahli. Lidah ini yang tes. Berarti kamu sudah sering berurusan dengan ekstasi dan Happy Five," ujar Disbenneri.
Sedangkan dua terdakwa lain, Defran dan Rian, bertugas membawa dua paket yang sudah diuji Sandy ke Banjarmasin. Di sana paket itu akan dijual.
Upah yang diberikan kepada Defran dan Rian sebesar Rp 15 juta dengan pemotongan 'pajak' ke Sandy sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Sandy mendapatkan upah Rp 10 juta sebagai tester ditambah Rp 4 juta untuk mendatangkan Defran dan Rian selaku penjual.
"Enak ya dapat duit. Nggak perlu kerja capek, kerjaan cuma jalan-jalan. Habis itu tidur di hotel. Akibatnya, kamu tetap saja tidur di hotel tapi sekarang hotel prodeo, nggak perlu bayar," tutur Disbenneri.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (1/11). Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari jaksa. (dhn/dhn)










































