"Majelis hakim yang mulia, saya meminta keringanan hukuman, mengingat anak-anak saya yang masih kecil-kecil," kata Rita dengan suara terisak ketika membacakan pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/10/2017).
Senada dengan Rita, Hidayat juga meminta keringanan hukuman berupa pengembalian harta. Dia melampirkan bukti kepemilikan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat mengaku aset rumah yang dibeli dari menjual rumah di Duta Harapan dan tabungannya. Hidayat juga mengeluh kasusnya diperlakukan lebih berat.
"Kasus ini dibuat lebih dari tipikor, sanksinya sangat berat saya sudah diputus penjara. Sekarang dengan TPPU," kata Hidayat.
Ketua majelis hakim Oloan Silalahi memberikan kesempatan jaksa untuk menanggapi. Jaksa Herning akan menyampaikan tanggapan tertulis.
"Kami akan menanggapi secara tertulis yang mulia, hari Senin kami serahkan tanggapan pembelaan," kata jaksa.
Sidang kembali ditunda pekan depan, Rabu (1/11). Agendanya mendengarkan tanggapan jaksa.
Kejari Kota Bekasi mendakwa ketujuh pembuat vaksin palsu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketujuh terdakwa yakni Hidayat-Rita, Iin-Syafrizal, Agus Priyanto, Mirza, dan Sutarman.
Sedangkan untuk terdakwa lain, jaksa juga telah menuntut Pasutri Iin-Syafrizal dengan pasal TPPU. Mereka dituntut hukuman 4 tahun penjara, selain itu mobil dan beberapa motor dirampas untuk negara.
Total di kasus ini, ada 7 terdakwa yang telah divonis hukuman penjara. Perbuatan mereka terbukti melanggar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. (edo/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini