"Sidang ini sekecamatan Jakarta Barat. Ada 115 PKL yang menjalani sidang," ucap Kepala Satpol PP Jakarta Barat RM Tamo S Sijabat di aula RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan, tampak ada 4 meja yang ditata yaitu meja pendataan, meja persidangan, dan meja kejaksaan. Tampak para PKL yang belum mendapat giliran sidang menunggu di kursi yang disediakan.
Proses persidangan yaitu para PKL akan didata lebih dulu di meja pendataan, setelah itu mereka menuju ke meja kejaksaan untuk diputuskan dendanya. Kemudian, para PKL itu akan ke meja persidangan di mana hakim memutuskan besaran denda.
![]() |
Setelah itu, para PKL itu kembali lagi ke meja kejaksaan untuk membayar denda. Para PKL itu akan mendapatkan kuitansi setelah membayar denda.
"Ini sifatnya edukasi. Untuk masyarakat biar lebih memahami. Jadi biar masyarakat tahu kita tidak diam saja. Nanti kalau ditertibkan kita lakukan sidang yustisi," kata Tamo,
"Para pedagang dikenakan denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 200.000," ucapnya menambahkan. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini