115 PKL Didenda Rp 100 Ribu hingga Rp 200 Ribu di Sidang Yustisi

115 PKL Didenda Rp 100 Ribu hingga Rp 200 Ribu di Sidang Yustisi

Meilika Asanti Wahyudi - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 12:09 WIB
Suasana sidang yustisi (Foto: Meilika Asanti/detikcom)
Jakarta - Seratus lebih pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang yustisi di aula RPTRA Kalijodo. Mereka didenda karena kedapatan berjualan di bahu jalan di kawasan Jakarta Barat.

"Sidang ini sekecamatan Jakarta Barat. Ada 115 PKL yang menjalani sidang," ucap Kepala Satpol PP Jakarta Barat RM Tamo S Sijabat di aula RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).

115 PKL Didenda Rp 100 Ribu hingga Rp 200 Ribu di Sidang YustisiPara PKL yang menunggu giliran sidang (Foto: Meilika Asanti/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para PKL itu melanggar Perda nomor 6 tahun 2007 tentang Penertiban Umum. Sidang yustisi itu dilakukan Satpol PP Jakarta Barat setiap bulan.

Dari pantauan, tampak ada 4 meja yang ditata yaitu meja pendataan, meja persidangan, dan meja kejaksaan. Tampak para PKL yang belum mendapat giliran sidang menunggu di kursi yang disediakan.

Proses persidangan yaitu para PKL akan didata lebih dulu di meja pendataan, setelah itu mereka menuju ke meja kejaksaan untuk diputuskan dendanya. Kemudian, para PKL itu akan ke meja persidangan di mana hakim memutuskan besaran denda.

115 PKL Didenda Rp 100 Ribu hingga Rp 200 Ribu di Sidang YustisiPara PKL yang disidang ini kedapatan berdagang di bahu jalan (Foto: Meilika Asanti/detikcom)


Setelah itu, para PKL itu kembali lagi ke meja kejaksaan untuk membayar denda. Para PKL itu akan mendapatkan kuitansi setelah membayar denda.

"Ini sifatnya edukasi. Untuk masyarakat biar lebih memahami. Jadi biar masyarakat tahu kita tidak diam saja. Nanti kalau ditertibkan kita lakukan sidang yustisi," kata Tamo,

"Para pedagang dikenakan denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 200.000," ucapnya menambahkan. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads