"Kami mewakili Bapak Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, kami menyatakan Bapak Presiden menyetujui RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk disahkan menjadi UU yang tadi telah diputuskan oleh pimpinan DPR RI," ujar Tjahjo dalam ruang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Tjahjo menjelaskan pemerintah telah mencermati perkembangan dan dinamika yang ada soal Perppu Ormas. Ia mengatakan banyak ormas yang dalam aktivitasnya terbukti mengembangkan ideologi selain Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah Jadi UU, Ini Isi Lengkap Perppu Ormas |
Kedua, ia menerangkan negara mempunyai kewajiban melindungi kedaulatan negara dan kesatuan NKRI. Juga negara diberi kekuasaan untuk membentuk hukum sesuai dengan karakteristik negara tersebut.
"Negara berkewajiban melindungi kedaulatan negara, kesatuan RI, berdasarkan Pancasila dan UUD 45, lebih rancu disampaikan bahwa kedaulatan yang dimiliki oleh negara pada hakikatnya membuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu, bangsa, negara, dan menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah teritorial masing-masing," terang Tjahjo.
"Kedaulatan yang ada pada negara, negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya di mana negara dapat mempengaruhi terciptanya hukum yang berlaku di suatu negara," sambung dia.
Seperti diketahui, DPR baru saja mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi UU Ormas yang baru sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013. Dari 10 fraksi, tiga di antaranya tidak setuju dengan pengesahan ini, yakni Gerindra, PKS, dan PAN. (lkw/elz)











































