Bela Jokowi, Mendagri: Presiden Tidak Langgar UUD 1945!

Bela Jokowi, Mendagri: Presiden Tidak Langgar UUD 1945!

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 18:03 WIB
Perppu Ormas resmi menjadi UU. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ada tudingan dari anggota DPR bahwa Presiden melanggar UUD 1945. Ia menegaskan justru Jokowi mengeluarkan Perppu tentang Ormas untuk mempertahankan Pancasila.

Hal tersebut ia sampaikan setelah DPR mengesahkan Perppu 2/2017 menjadi UU Ormas yang baru. Tjahjo memberi sambutan mewakili Presiden.

"Kami juga tidak setuju tadi Dewan yang mengatakan Presiden Jokowi melanggar UUD 45, justru Presiden Bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila," tegas Tjahjo di dalam ruang rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan perppu ini dikeluarkan sebagai penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi Indonesia. Juga untuk mempersatukan bangsa.


"Pimpinan dan Bapak-Ibu anggota yang saya hormati, Perppu Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU Ormas. Ini merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia dalam rangka mempersatukan bangsa," jelas Tjahjo.

Ia juga meyakini bahwa DPR, MPR, dan DPD akan terus melakukan kegiatan yang mensosialisasi empat pilar. Agar masyarakat lebih memahami hal tersebut.

"Yakin akan mendapatkan dukungan yang terhormat Bapak-Ibu anggota DPR, MPR, dan DPD yang secara terus-menerus melakukan aktivitas kegiatan menggerakkan mengorganisir masyarakat Indonesia untuk lebih memahami empat pilar kebangsaan ini, Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.


Sebelumnya, dalam rapat sidang paripurna, perwakilan dari PAN bernama Andi menyatakan pihaknya menolak Perppu Ormas untuk melindungi Presiden Jokowi agar tidak melanggar UUD 1945. PAN menilai Perppu Ormas melanggar HAM.

"Kalau kita membaca UUD 1945 pasal 28i, hak untuk hidup dijamin disebut eksplisit di UUD 1945, HAM tidak bisa dikurangi. Setiap orang berhak dapat perlindungan dari sikap diskriminatif," ucap perwakilan PAN itu.

"Justru kami ingin Presiden Jokowi tetap setia kepada UUD 1945. Perppu ini melegitimasi kewenangan pemerintah melalui Mendagri dan Menkum HAM untuk semena-mena melakukan tudingan kepada ormas," lanjutnya. (lkw/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads