Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan saat ini, Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) masih jadi pihak yang memberikan sertifikasi halal. Karena Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama belum aktif bekerja.
Dia memastikan label halal tersebut juga tidak berasal dari LPPOM MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPPOM MUI yang sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH juga memastikan bahwa label halal tersebut tidak berasal dari LPPOM," ujar Zainut kepada detikcom, Selasa (24/10/2017).
Terkait penyebaran infomasi bohong ini, Zainut meminta agar aparat kepolisian untuk mengusut dan menindak pelaku pemalsuan label tersebut. Menurutnya, pelaku mesti diberikan sanksi berat karena menipu umat Islam dengan pemalsuan label halal tersebut.
Tak hanya di situ, Zainut mengatakan polisi juga bisa mengenakan pelaku penyebaran hoax tersebut dengan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
"Dan untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Dan menindak tegas pelakukanya dengan memberikan hukuman yang berat karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang," ungkapnya.
"Untuk pelaku penyebar hoax juga bisa kena UU ITE," sambung Zainut.
![]() |
Hal serupa diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. Asrorun berpendapat penindakan dari pihak kepolisian mesti dilakukan untuk menjamin tertib sosial.
Selain meminta polisi menindak pelaku penyebaran hoax, Asrorun juga meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan hoax.
"Memproses hukum bagi produses yang memalsukan logo halal, dan memasang logo halal tanpa hak. Itu melanggar UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," ujar dia.
"Memproses hukum bagi penyebar hoax yang meresahkan masyarakat. Masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang berisi hoax," sambung Asrorun.
Mantan Ketua KPAI ini juga mengapresiasi sikap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, sikap Lukman perlu dibela karena ada dalam posisi difitnah.
"Saya mengapresiasi siap tegas menteri Agama. Beliau difitnah, terzhalimi. Wajib dibela," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, gambar minuman jenis Whiskey dan anggur merah tersebar di media sosial. Di label produk minuman tersebut terdapat logo halal.
Gambar tersebut kemudian disebarkan dengan disertai keterangan (caption) yang intinya, munculnya minuman tersebut karena sertifikasi halal telah diambil alih dari MUI kepada Kemenag. (jbr/tor)