"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo/Direktur Umum PT Quadra Solution)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir. Dia juga sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang merupakan tersangka terbaru dalam pusaran kasus e-KTP. Perusahaannya, PT Quadra Solution, merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3), jaksa KPK sempat menyebutkan peran Azmin dan Gamawan. Jaksa menyebut Gamawan menerima total duit USD 4,5 juta dan Rp 50 juta saat menjabat sebagai Mendagri. Andi Narogong, yang menyerahkan duit tersebut, merupakan pengusaha yang mengawal kemenangan konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP.
Setelah penyerahan duit tahap pertama pada Maret 2011, Andi Narogong kembali menyerahkan duit tahap kedua pada Juni 2011.
"Untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang pada pertengahan Juni 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya, yakni Azmin Aulia, sejumlah USD 2,5 juta," kata jaksa.
Namun dalam beberapa persidangan, Gamawan membantah mentah-mentah telah terlibat atau menerima uang terkait korupsi e-KTP tersebut. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini