Sore ini MKD menggelar sidang tertutup untuk meminta keterangan dari pihak pelapor, yakni Boyamin. Dia mengakui memang belum melengkapi bukti dengan membawa surat asli tersebut. Namun Boyamin mengatakan, apa yang dilakukan Fadli Zon dengan menandatangani surat Novanto merupakan pelanggaran kode etik.
Soal surat, Boyamin sempat memperlihatkan contoh surat dengan kop DPR, tanda tangan pimpinan dewan, dan stempel resmi. Surat itu menurutnya sama dengan yang ditandatangani Fadli. Boyamin menegaskan surat itu bersifat resmi sehingga pimpinan dewan wajib merapatkannya sebelum mengirimkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya surat Pak Fadli Zon minimal harus rapat pimpinan lain. Kalau 5 (pimpinan), (yang rapat) 3 lah ya," jelas Boyamin usai sidang di ruang MKD, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
"Persoalannya terakhir tadi, surat aslinya aja. Tapi saya menduga paling tidak melanggar Tata Tertib pasal 307 karena sudah diakui di mana-mana, juga KPK, bahwa itu pimpinan dewan, Pak Hani Tahapari (Kabiro Pimpinan Kesetjenan DPR, red) yang disuruh ke sana oleh pimpinan dewan. Saya yakin bentuknya (surat) seperti ini. Katanya template," tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua MKD DPR Syarifuddin Sudding menjelaskan, pelapor masih kurang dalam hal alat bukti. MKD mengatakan Boyamin meminta waktu untuk melengkapi.
"Bukti surat yang menjadi dasar laporan Pak Boyamin ke MKD yang sampai saat ini belum disampaikan ke MKD. Dia masih meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut," kata Sudding saat dihubungi, Senin (23/10).
Sudding menekankan, bukti surat tersebut sangat penting. Oleh karenanya, MKD memberi tenggat kepada Boyamin untuk melengkapi.
"Kami berikan waktu seminggu," ucap politikus Hanura itu. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini