"Kan tidak memproses. Itu cuma meminta klarifikasi. Nanti kita kasih klarifikasi," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Menurut Fadli, masalah penekenan surat ini sudah selesai. Namun, jika memang harus memberi klarifikasi, dia menyanggupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadli, urusan dia seharusnya tak dapat dilanjutkan MKD. Penekanan surat itu, kata Fadli, sudah sesuai aturan di DPR.
"Saya kira nggak mungkin. Kalau segala sesuatunya sesuai prosedur dan tatib, nggak bisa ini ya dilanjut. Nggak bisa dong. Kan ada aturan mainnya," terangnya.
"Semua prosedur surat-surat dilakukan ratusan kali kok. Siapa saja kalau pengaduan masyarakat," imbuh dia.
(gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini