Dishub Bekasi Bangun Tempat Mangkal Ojek Online

Dishub Bekasi Bangun Tempat Mangkal Ojek Online

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:56 WIB
Dishub Bekasi Bangun Tempat Mangkal Ojek Online
ilustrasi ojek online/Foto: Rengga Sencaya
Jakarta - Dishub Kota Bekasi memfasilitasi ojek online dengan membuat pangkalan khusus di beberapa lokasi. Pihaknya akan menindak tegas ojek online yang mangkal di bahu jalan.

"Iya kita fasilitasi, hal itulah untuk dimanfaatkan oleh ojek online guna mengakomodir pergerakan penumpang yang tidak membawa kendaraan pribadi," ujar Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana dikonfirmasi detikcom, Senin (23/10/2017).

Yayan menjelaskan ada delapan tempat mangkal ojek online yang dibangun di kota Bekasi. Lokasi itu dapat digunakan untuk tempat berhenti sementara mereka.

"Beberapa di antaranya Stasiun Bekasi, Hyper Mall (Giant Mega Bekasi), MM, BCP, Pekayon, Tol Bekasi Timur, Bulak Kapal, Stasiun Kranji dan Stasiun Bekasi Timur. Sesuai kesepakatan kita dengan mereka kemarin," ujar Yayan.

Yayan mengatakan sesuai dengan Peraturan Walikota No 79 tentang Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan, dirinya meminta tidak ada lagi yang mengetem di bahu jalan.

"Sesuai kesepakatan, kalau mereka tidak tertib akan kita tilang. Sebetulnya sebelumnya sudah kita lakukan, cuma kita sebatas mengusir atau menghimbau. Nah sekarang ini, akan kita tindak tegas kalau melanggar, karena sudah ada Perwal (Peraturan Wali Kota)," paparnya.

Yayan menjelaskan Perwal itu hanya berlaku untuk ojek online. Sedangkan taksi online mengacu dengan Permenhub No 26 Tahun 2017.

"Kalau berkait go car dan lain-lain belum, kita baru terbatas dengan penataan ojek-ojek online. Nah untuk mereka (taksi online), kita mengacu dengan Permenhub No 26 itu, kalau informasi kita dengar, itu (Permenhub) itu baru berlaku 1 November kan," pungkasnya.

Sebelumnya Pemkot Bekasi mengeluarkan pengaturan aktivitas ojek online. Ojek online dilarang ngetem di bahu jalan, pasalnya membuat kondisi jalan jadi macet.

Dishub Kota Bekasi membentuk satuan khusus pengusir ojek online. Petugas lapangan hanya bisa mengusir dan mengimbau ojek online yang nakal. (edo/rvk)


Berita Terkait