MA Vonis Mati Agus Si Pembunuh 5 Nyawa Satu Keluarga

MA Vonis Mati Agus Si Pembunuh 5 Nyawa Satu Keluarga

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 13:39 WIB
MA Vonis Mati Agus Si Pembunuh 5 Nyawa Satu Keluarga
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkann vonis mati kepada Agus Mubarok karena terbukti melakukan pembunuhan berencana secara biadab. Agus menghabisi lima nyawa satu keluarga yaitu Tasir (68), Ropiah (66), Kartini (37), Winarti (14), dan Apriani (7).

Kasus bermula saat terjadi jual-beli tanah antara Agus dan Tasir. Tasir membatalkan jual-beli sehingga Agus marah. Kemarahan itu membuatnya berniat membunuh Tasir.

Untuk mewujudkan niatnya, ia meminta bantuan kawannya, yaitu Purwanto (22), Abdul Kohar (19), Anak dan Uuk (18), dengan janji akan diberikan sejumlah imbalan uang. Ketiganya tergiur tawaran tersebut dan sekawan itu pun menyusun aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah rencana disusun matang, mereka berlima mendatangi rumah Tasir di Jalur 16 Desa Indra Pura, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, pada 4 Mei 2016. Agus memberi komando untuk menghabisi nyawa seluruh penghuni rumah.

Sejurus kemudian, mereka menghabisi nyawa seisi rumah. Kartini tewas setelah empat kali dipukul dengan kayu. Disusul Tasir. Cucu mereka yang masih belia, Apriani juga dihabisi.

Silsilah korban yaitu Tasir (kakek), Ropiah (nenek), Kartini (anak perempuan), Winarti (cucu perempuan) dan Apriani (cucu perempuan).

Mereka memasukkan kelimanya ke dalam karung dan mengikat karung itu. Dengan menggunakan sepeda motor, kelima karung itu dibawa ke Sungai Musi dan membuangnya ke sungai.

Satu per satu karun terangkat ke permukaan dan warga yang menemukannya menjadi gempar. Polisi datang dan segera melakukan olah TKP. Polisi yang bertindak cepat akhirnya menangkap sekawanan bejat tersebut. Mereka diproses dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan itu, PN Sekayu menjatuhkan hukuman mati kepada Agus pada 5 Januari 2017. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 15 Maret 2017. Agus tak terima dan mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa/Agus Mubarok," kata majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (23/10/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Abu AyyubS Saleh dengan anggota Eddy Army dan Soemardjiatmo. Majelis menyatakan Agus terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hukuman mati tersebut sesuai ancaman maksimal dalam Pasal 340 KUHP.

Dengan putusan tersebut, Agus yang kini berusia 28 tahun tersebut harus siap-siap menanti dipanggil eksekutor untuk dieksekusi mati. (asp/rvk)


Berita Terkait