"Penetapan tersangka dinyatakan sah sesuai dengan prosedur dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah materi perkara bukan materi praperadilan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Dalam putusan praperadilan dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2017/PN.PL, hakim menolak seluruhnya materi gugatan praperadilan dari pemohon yaitu penetapan tersangka yang tidak sah dan tidak sahnya perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hakim PN Palu menolak praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim Salim, tersangka dalam kasus indikasi korupsi pembangunan ruko di Jalan Gadjah Mada Kota Palu dari anggaran Pemda Donggala TA 2013. Indikasi kerugian negara sekitar Rp 1,39 miliar," ujar Febri.
Setelah putusan ini, lanjut Febri penyidik Polda Sulteng meneruskan proses penyidikan kasus tersebut agar segera dilimpahkan berkas perkara ke Jaksa. Tim Koordinasi dan Supervisi KPK akan terus berkoordinasi dengan Polda Sulteng.
"Pelaksanaan Koordinasi dan Supervisi penindakan merupakan salah satu upaya bersama memperkuat kerja pemberantasan korupsi, baik di Jakarta ataupun daerah," ucap Febri.
Dalam kasus ini, menurut Febri sudah disupervisi KPK sejak tahun 2016 dan kini digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu. KPK juga memfasilitasi pemberian keterangan 2 orang saksi ahli dalam sidang praperadilan ini. Saksi ahli itu antara lain dari BPK RI Najmatuzzahrah, serta dari BPKP perwakilan Sulteng Usadani.
"Pemberian bantuan seperti ini merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di bidang penindakan," kata Febri.
(fai/rvk)











































