Awalnya, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Drajat. Di dalamnya, Drajat mengatakan diminta Zudan Arif Fakrulloh untuk tidak bicara soal aliran uang e-KTP.
"Zudan bilang saya diminta untuk tidak menyampaikan soal uang aliran dana kepada penyidik yang telah diserahkan pada pihak lain. Saya diminta bilang nggak ada, supaya nggak merembet ke mana-mana," kata Jhon membacakan BAP Drajat dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasa kami kan lapor dulu dan ada beberapa pesan seperti itu," jawab Drajat.
Drajat merupakan mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Sedangkan, Zudan yang dimaksudnya adalah Kepala Biro Hukum Kemendagri (ketika kasus bergulir) yang kini menjabat sebagai Dirjen Dukcapil.
"Sekarang Dirjen Dukcapil?" tanya Jhon.
"Iya, Tapi kan konteknya umum, kalau nggak tahu jawabnya nggak tahu," jawab Drajat.
Jhon kemudian bertanya pada Drajat apakah menerima uang e-KTP atau tidak. Drajat mengaku menerima uang USD 40 ribu dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Namun uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK pada tahun 2012.
"Saya terima dari Sugiharto 40 ribu dollar Amerika. Kalau di rupiah Rp 400 juta, yang mulia," ujar Drajat. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini