Dalam seleksi hakim ad hoc PHI, KY menyeleksi calon dari unsur pengusaha dan organisasi buruh. Dari unsur pengusaha lolos 12 nama dan dari unsur buruh keluar 52 nama. Nah, Muchtar tidak terima dengan lima nama dari unsur buruh dan gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 216/G/2017/PTUN.JKT.
"Memerintahkan Tergugat (KY) untuk mencabut surat pengumuman hasil seleksi administrasi calon hakim ad hoc hubungan industrial menyangkut nama calon dari KSBSI yaitu Haris Manalu, Hotlan Pardosi, Juanda Pangaribuan, Parulian Sianturi, dan Saut Pangaribuan," tuntut Muchtar sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila surat objek sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula," ucap Muchtar.
Gugatan ini menambah panjang gugatan yang dilayangkan ke KY, soal seleksi hakim. Pada awal bulan ini, pengacara David Tobing juga menggugat KY karena namanya tidak lolos hakim agung. David Tobing meminta KY mempublikasikan alasan dirinya tidak lolos seleksi.
"Karena yang kita sengketakan adalah hak Pak David untuk memperoleh dan/atau menggunakan informasi hasil seleksi calon hakim agung tahun 2017. Dan karena KY selaku badan publik tidak memberikan informasi tersebut, maka wewenang untuk menyelesaikan sengketanya ada di Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar pengacara David Tobing, Akhmad Zaenuddin, saat mendaftar gugatan ke KIP. (asp/rvk)











































