"Menurut pengakuan mereka ini sudah delapan kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan sasaran minimarket di wilayah Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Jaya (30) dan Boby (20). Keduanya ditangkap tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu, di Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Kamis (19/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan modus opernadi komplotan ini dengan mengikat para korban serta mengancam.
"Mereka menyasar uang yang disimpan di dalam lari brankas maupun di kasir, kemudian barang-barang dagangan yang bisa dijual kembali," kata Nico.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah 8 kali melakukan aksinya Karawaci, Cikupa, Curug. Polisi masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.











































