"Saya dengar orang banyak tidak bisa bikin e-KTP, blangko belum ditempel masih banyak di mana-mana. Bahkan di tempat saya berbulan-bulan belum jadi," kata hakim anggota Anshori Syaifuddin pada Drajat Wisnu Setyawan dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Drajat merupakan mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Mendengar perkataan Anshori, Drajat menyebut proses pembuatan e-KTP harus dilakukan perekaman data kependudukan terlebih dulu. Selain itu, Drajat beralasan kasus korupsi e-KTP menjadi penghambat lambatnya pembuatan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Anshori menanyakan tentang target pembuatan e-KTP untuk seluruh warga di Indonesia. Menurut Drajat, target proyek itu sebenarnya tahun 2013 untuk 172 juta warga.
"Sebetulnya target 172 juta harus selesai tahun 2013," kata Drajat.
"Sekarang dapat berapa?" lanjut Anshori.
Menurut Drajat, warga yang belum melakukan perekaman tersebut tersisa 9 juta penduduk. Saat ini Kemendagri sudah merekam data penduduk sekitar 175 juta penduduk.
"Dari 184 juta, sudah direkam 175 juta. Jadi sisa 9 juta penduduk yang belum melakukan rekaman. Jadi belum direkam tidak bisa dicetak," ucap Drajat.
Selain itu, Anshori mempertanyakan tentang kekurangan blangko e-KTP yang kerap disebut-sebut. "Sekarang masih ada tender blangko?" tanya Anshori.
"Masih ada sekarang e-catalog, yang mulia," jawab Drajat. (fai/dhn)










































