"Ya untuk (pemegang) paspor yang dicetak di atas 2009, dia kan untuk pergantian normal cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama, kalau belum ada e-KTP bisa menunjukkan surat keterangan (suket) dalam proses," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat berbincang, Jumat (20/10/2017).
Agung menyebut syarat itu hanya berlaku untuk pemegang paspor yang dicetak di atas 2009 dan untuk penggantian normal karena masa berlaku habis. Dia mengingatkan, untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak, tentu ada syarat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan layanan ini sudah berlaku di seluruh kantor cabang Ditjen Imigrasi. Soal biaya, hingga Desember 2017 masih sama, yaitu Rp 355 ribu.
"Sudah semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia, kebijakan sejak 2 bulan yang lalu, sejak ada akses ke database Kemendagri. Biaya sampai Desember tidak ada perubahan Rp 355 ribu," urainya.
Dengan adanya layanan ini, kini mengurus pergantian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya, yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah terakhir, dan sebagainya.
Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrean.
(ams/fjp)Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009. pic.twitter.com/P4l9jMuWpa
β DitJen Imigrasi (@ditjen_imigrasi) October 19, 2017
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini