"Tidak boleh itu. Cagar alam adalah kawasan perlindungan. Makhluk hidup di dalamnya tidak boleh diperlakukan sembarangan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Sumbar Surajiya kepada detikcom, Jumat (20/10/2017).
Menurut Surajiya, penembakan dilakukan oleh puluhan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Tanah Datar. Burung-burung tersebut dianggap hama. Jumlahnya berlebih dan harus dikurangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cagar Alam Beringin Sakti kan di tengah kota. Areanya kecil. Pohon beringin besar jadi tempat bertengger dan tidur burung-burung tersebut. Di situ lah (burung) ditembaki. Kejadian ini ramai di sana," jelas Surajiya.
Berdasarkan pengecekan BKSDA, burung korban penembakan adalah kuntul kecil (Egretta garzetta) dan kuntul kerbau (Bubulcus ibis). Kedua burung masuk daftar PP nomor 7 tahun 1999. Disebutkan, semua jenis kuntul/ bangau putih dari genus Egretta termasuk burung langka dan dilindungi.
Surajiya mengaku kaget dengan kejadian tersebut. Sebelumnya tidak ada izin atau informasi akan adanya penembakan burung di Cagar Alam Beringin Sakti. BKSDA akan menindaklanjuti.
"Akan kami proses di Gakkum (Penegakan Hukum)," kata Surajiya.
Berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999, orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, satwa yang dilindungi diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(try/fjp)