"Kasus di Madura itu harus jadi kasus yang terakhir. Dana desa untuk masyarakat desa," kata Tjahjo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Hal itu disampaikan Tjahjo usai meneken memorandum of understanding (MoU) terkait pengawasan dana desa dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Polri. Tampak Mendes PDTT Eko Sandjojo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga berada di tempat yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kekuatan bersama menekan, maka kepala desa takut. Saya kira dengan satu pintu pengawasan dengan kepolisian, punya kapolsek seluruh Indonesia, saya kira bisa lebih efektif satu pintu saja," ujar Tjahjo.
Kasus yang dimaksud Tjahjo adalah kasus yang diungkap KPK. Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok, yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.
Namun Agus Mulyadi, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan Rp 250 juta dengan maksud agar laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Lima orang tersebut pun terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (2/8).
Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Peran Achmad dalam kasus ini sebagai pihak yang menganjurkan untuk memberikan suap. (aud/dhn)











































