Dirut Quadra Diperiksa Perdana sebagai Tersangka e-KTP

Dirut Quadra Diperiksa Perdana sebagai Tersangka e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 11:55 WIB
Dirut Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Anang sebagai tersangka sejak ditetapkan pada 27 September 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).

Anang tampak telah tiba di KPK dan duduk di lobi. Dia mengenakan batik warna pastel didampingi seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 4 saksi untuk Anang yaitu karyawan PT Softorb Technology Indonesia Dudy Susanto, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, dan pengacara Aby Hartanto, serta mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Aby pernah dipanggil KPK sebagai saksi. Saat itu, Aby dipanggil untuk diperiksa bagi Setya Novanto yang berstatus tersangka. Namun kini Novanto sudah bebas dari status tersangka setelah menang dalam praperadilan melawan KPK.

Saksi lainnya yakni Dudy Susanto diketahui sebagai anggota satu tim dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Tim Fatmawati. Tim itu kemudian dipecah menjadi 3 konsorsium, yaitu Konsorsium PNRI dan konsorsium pendamping, yang terdiri dari Konsorsium Astagraphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Tujuan pemecahan ini agar seluruh anggota tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang untuk memenuhi minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta. Sedangkan keberadaan konsorsium pendamping untuk mengarahkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang.

Tim Fatmawati merupakan orang-orang yang ikut pertemuan di Ruko Fatmawati. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait pengerjaan proyek e-KTP, antara lain pergantian personel dalam tim kerja membahas mengenai spesifikasi teknis, perangkat penunjang, proses verifikasi AFIS, pembagian kerja pembuatan SOP, serta perkiraan harga barang-barang yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP.

Sementara itu, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads