Saksi tersebut adalah Nurhadi Putra, mantan pejabat pembuat komitmen kegiatan pembinaan/pembuatan/pengembangan sistem, data, statistik, dan informasi dan kegiatan pembiayaan lain-lain Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia mengaku menerima parsel dan uang dari Dedi Priyono, kakak Andi Narogong, yang memenangi proyek di BPN.
"(Kapan terima parsel) Waktu itu pengadaan lelang mobil di BPN, karoseri yang menang dari Pak Dedi," kata Nurhadi ketika bersaksi dalam sidang Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2009 kan lagi gencar-gencarnya dari KPK, kenapa terima?" tanya Jhon.
"Mohon maaf yang mulia, ada kebaikan hati, saya terima saja," jawab Nurhadi.
Nurhadi mengaku 2 kali menerima amplop dari Dedi yang berisi Rp 40 juta. Namun dia mengaku uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 41 juta. Uang itu terdiri dari yaitu Rp 40 juta merupakan uang yang diterimanya dan Rp 1 juta adalah angka perkiraan pribadinya terkait penerimaan parsel.
"Uang yang diterima Rp 20 juta dan kedua juga Rp 20 juta. Tapi sudah kembalikan Rp 41 juta bersama parsel," kata Nurhadi.
"Dedi ini kayak Sinterklas? Bagi-bagi ke orang?" tanya Jhon.
Lagi-lagi, Nurhadi beralasan menerima uang itu karena ada kebaikan hati dari Dedi. "Karena kebaikan hati, yang mulia," jawab Nurhadi.
Jhon pun menegur Nurhadi. Jhon menyebut tak sepantasnya Nurhadi menerima parsel atau uang terkait jabatannya.
"Kebaikan hati dari Hong Kong! Anda ini pejabat lho!" kata Jhon dengan suara cukup kencang.
"Siap salah yang mulia, sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Nurhadi.
(fai/dhn)











































