Novanto 2 Kali Absen Sidang, Hakim: Gimana Ini Sikap Jaksa?

Novanto 2 Kali Absen Sidang, Hakim: Gimana Ini Sikap Jaksa?

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 10:29 WIB
Novanto 2 Kali Absen Sidang, Hakim: Gimana Ini Sikap Jaksa?
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar menanyakan ketidakhadiran Setya Novanto untuk kedua kalinya dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Jhon mempertanyakan sikap jaksa KPK.

"Sudah 2 kali ya Pak Setya Novanto tidak hadir," tanya Jhon kepada jaksa KPK dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).

"Lalu gimana sikap jaksa ini?" imbuh Jhon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa KPK menyebut ketidakhadiran Novanto dalam sidang hari ini karena ada kegiatan lain. Jaksa juga menyebut ada lampiran surat dari Novanto. Terkait dengan pertanyaan hakim, jaksa pun memutuskan menjadwalkan ulang pemanggilan Novanto.

"Kami akan jadwal ulang, Yang Mulia," jawab jaksa.

Sebelumnya, jaksa mengaku memanggil 6 saksi dalam sidang ini, tetapi 2 orang tidak hadir, yaitu Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono.

Sedangkan para saksi yang hadir adalah:
1. Nurhadi Putra (mantan pejabat pembuat komitmen kegiatan pembinaan/pembuatan/pengembangan sistem, data, statistik dan informasi dan kegiatan pembiayaan lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009)
2. Shin Chen Ho (swasta)
3. Sandra (swasta)
4. Drajat Wisnu Setyawan (mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP)

Ini kedua kalinya Novanto absen ketika dipanggil sebagai saksi dalam sidang Andi Narogong. Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin (9/10).

Saat itu Novanto beralasan sedang menjalani pemeriksaan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads