"(Operasi) Mulai tanggal 11 Oktober sampai 11 November," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Buperta Cibubur, Kamis (19/10/2017).
Dia mengatakan, dalam razia ini juga dilibatkan unsur TNI, Dishub, dan Satpol PP. Total ada sebanyak 80 personel yang bergabung dalam operasi yang digelar dari pukul 18.30 WIB ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apel pasukan sebelum razia rotator di Cibubur (Foto: Meilika Asanti/detikcom) |
Budiyanto mengatakan, masyarakat dilarang menggunakan rotator karena sudah ada dalam aturan Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di pasal 59 itu disebutkan bahwa memang untuk kepentingan tertentu kendaraan bisa dipasang lampu isyarat dan atau sirine. Kemudian jenis-jenis lampu isyarat itu pertama lampu warna biru, kedua warna merah, ketiga warna kuning," ujarnya.
Dia menerangkan, lampu warna merah diperuntukkan mobil petugas Polri, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, rescue termasuk palang merah. Kemudian warna kuning diperuntukkan untuk mobil patroli dalam tol, petugas pengawas fasilitas jalan, petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas umum, kemudian penderekan dan angkutan barang khusus.
"Bagi warga yang memasang lampu isyarat akan disangkakan pasal 287 ayat (4) juncto pasal 59, dan pasal 106 ayat 4 huruf F juncto pasal 134. Hukumam pidananya adalah kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ucapnya.
Selain operasi rotator, petugas kepolisian juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor hingga tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil.
"Sasaran utamanya rotator namun kalau ada pelanggaran kasat mata juga kami tindak," jelasnya. (jbr/jbr)












































Apel pasukan sebelum razia rotator di Cibubur (Foto: Meilika Asanti/detikcom)