"Saya sudah paraf. Saya rasa hari ini akan dikembalikan," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tergantung dua wakil ketua, udah paraf belum. Harus disetujui dengan pimpinan," tuturnya.
Yuliadi mengaku rapat pimpinan DPRD sudah menyetujui pengembalian surat jawaban tersebut. Namun, saat ini masih menunggu surat dari Ketua DPRD kepada Gubernur DKI.
"Rapat pimpinan sih udah setuju. Tinggal suratnya aja yang belum, surat dari pak ketua ke gubernur," tuturnya.
Sebelumnya DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan surat permohonan untuk melanjutkan pembahasan dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi yang dikirim Pemprov DKI. Ada dua poin yang dipermasalahkan.
Pertama, poin 5 terkait tambahan kontribusi 15 persen. Menurut DPRD, tambahan kontribusi 15 persen tidak perlu dicantumkan dalam surat permohonan.
"Poin 5 itu menyatakan agar membahas tambahan kontribusi 15 persen. Itu kan udah ada di Raperda," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, usai rapat pimpinan DPRD DKI bersama Pemprov DKI di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Poin yang dipermasalahkan selanjutnya adalah poin 6 soal kata reklamasi. Poin 6 dalam surat tersebut menyatakan 'Untuk mengoptimalkan pelayanan publik pada masyarakat dan menghindari terjadinya kevakuman pengaturan Ketataruangan pada lokasi reklamasi.' (rvk/rvk)











































