"Hari ini, Kamis 19 Oktober 2017 dilakukan eksekusi terhadap Fahd El Fouz," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fahd El Fouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017," terang Febri.
Majelis hakim menyatakan Fahd melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putera. Ketiganya terbukti mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama dan mengatur PT Batu Karya Mas, PT Adi Aksara dan PT Adi Pustaka sebagai pemenang lelang.
Majelis hakim juga menyebut kerja sama ketiganya menjadikan perbuatan korupsi tersebut sempurna. Dia terbukti menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia sebesar Rp 14,390 miliar.
Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kemenag. Hakim kemudian menetapkan uang hasil korupsi itu dirampas negara sebagai pembayaran atas uang pengganti. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini