"Barang bukti berupa uang senilai Rp 62,850 juta, uang senilai Rp 148, 034 juta, 55 euro, 5 poundsterling, 10 franc Swiss, 619,61 riyal, dan SGD 2.517 dirampas untuk kepentingan negara," kata ketua majelis hakim Haryono saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Hakim Haryono menambahkan uang Rp 3,411 miliar yang diterima Fahd terkait proyek di Kemenag itu juga dirampas negara. Uang itu diperhitungkan sebagai pembayaran atas uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini