"Tentu saja KPU mempersiapkan diri untuk merespons situasi apa yang akan kita hadapi ke depan," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Evi mengatakan undang-undang telah menyiapkan sarana bagi parpol yang akan mengajukan gugatan terkait pemilu. Terkait hal itu, Evi menuturkan KPU akan merespons dan menghadapi gugatan-gugatan yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi menyebut KPU telah mengambil langkah untuk persiapan merespons pengajuan gugatan tersebut. Di antaranya persiapan administrasi dan aturan-aturan yang ada dalam KPU.
"Tentu saja seluruh persiapan yang terkait administrasi kita dan aturan-aturan yang ada. Itu yang akan kita lakukan," tutur Evi.
Sebelumnya, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan Partai Idaman akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Gugatannya terkait dengan mekanisme pengisian data partai pada sipol, yang menjadi syarat wajib dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019.
"Besok (19/10) kita mau ajukan gugatan ke Bawaslu. Jadi kita sudah siapin kuasa hukum kita, yang di MK kemarin. Kemudian kita juga lagi mengundang koalisi partai lain, ya melakukan gugatan bersama. Terkait dengan sipol," ujar Ramdansyah saat dimintai konfirmasi awak media, Rabu (18/10). (yas/tor)











































