Kasus pelanggaran HAM berat itu di antaranya tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Pembunuhan Munir, dan tragedi 1965.
"Soal pelanggaran HAM berat, kita tahu bahwa kondisi belum banyak berubah. Belum ada penyelesaian, terutama dari sisi korban," ujar Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga di kantor Amnesty International Indonesia (AII) HDI Hive Menteng, Jalan Probolinggo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya melihat dalam 3 tahun ada sedikit progress. Saya tidak mau bilang tidak ada sama sekali. Pada periode sebelumnya, Komnas HAM seperti cuma tuker-tukeran surat dengan Kejagung. Sekarang sudah mulai ada dialog," tutur Sandra.
Sebelum masa pemerintahan Jokowi, Komnas HAM sudah bolak-balik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait beberapa kasus pelanggaran HAM berat. Tetapi berkas selalu dikembalikan dengan alasan tidak ada bukti yang kuat. Saat ini Kejagung telah menyepakati mengadakan penyelidikan mendalam terhadap laporan Komnas HAM.
"Sudah dilakukan proses pembahasan bersama, yang menurut saya itu sebuah progress. Disepakati untuk fokus dulu pada beberapa hal," sambung Sandra.
Sandra juga mengapresiasi langkah pemerintah yang sempat menggelar Simposium Nasional terkait Tragedi 1965. Dalam acara tersebut, pemerintah membuka forum terbuka bersama dengan para korban. Namun sayangnya, menurut Sandra masih belum bisa dikatakan maksimal, karena nyatanya banyak institusi yang memiliki sikap berlainan terhadap penyelenggaraan ini.
"Seperti pada dugaan kasus 65-66, diadakan simposium nasional. Ini merupakan suatu event yang baik dimana negara pada akhirnya mau membuka suatu forum terbuka dengan para korban," ucapnya.
"Namun disayangkan ada sikap yang berbeda dari institusi yang lain. Jadi dalam pemerintahan masih ada sikap-sikap yang berlainan," tutup Sandra. (asp/asp)










































