"Pokok permohonan tidak beralasan hukum. Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2017).
Tajudin adalah pembuat cobek dari Desa Jaya Mekar, Padalarang, Jawa Barat. Tajudin didakwa telah memperkejakan anak di bawah umur. Ia ditangkap pada 20 April 2016 dan dibebaskan pada 14 Januari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai dalam dua PUU yang diajukan, Tajudin banyak mencampurkan logika dan argumentasi dalam kasus konkrit yang dihadapinya. Alur logika yang dipakai Tajudin sebagai pemohon juga tidak dimengerti.
"Tidak tepat dan tidak ada relevansinya, alur logika hampir tidak ada bedanya, kecuali dengan pasal yang diuji," ujar hakim anggota I Dewa Gede Palaguna.
Hakim pun mempertanyakan kepada Tajudin sebagai pemohon, jika memang merasa tidak bersalah seharusnya Tajudin bisa mengajukan banding atau kasasi. Bahkan Tajudin pun bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Namun pilihan itu tidak dilakukan olehnya.
Dari pertambangan itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak PUU yang diajukan Tajudin. Keputusan ini diambil majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti 9 hakim pada 11 Oktober 2017. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini