Harapan Tajudin Si Penjual Cobek di MK Temui Jalan Buntu

Harapan Tajudin Si Penjual Cobek di MK Temui Jalan Buntu

Azzahra Nabilla - detikNews
Kamis, 19 Okt 2017 13:14 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Tajudin, si penjual cobek yang sempat dipenjara 9 bulan tanpa kesalahan. Menurut MK, gugatan Tajudin terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak relevan.

"Pokok permohonan tidak beralasan hukum. Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2017).

Tajudin adalah pembuat cobek dari Desa Jaya Mekar, Padalarang, Jawa Barat. Tajudin didakwa telah memperkejakan anak di bawah umur. Ia ditangkap pada 20 April 2016 dan dibebaskan pada 14 Januari 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kasus tersebut Tajudin menggugat dua UU terkat ke MK. Dalam UU Perlindungan Anak, Tajudin merasa frasa 'eksploitasi secara ekonomi' dapat mengkriminalisasi orang seperti yang terjadi padanya. Sedangkan dalam UU Perdangan Orang, Tajudin merasa frasa 'untuk tujuan mengeksploitasi orang' dalam Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tidak mendetail.

Majelis hakim menilai dalam dua PUU yang diajukan, Tajudin banyak mencampurkan logika dan argumentasi dalam kasus konkrit yang dihadapinya. Alur logika yang dipakai Tajudin sebagai pemohon juga tidak dimengerti.

"Tidak tepat dan tidak ada relevansinya, alur logika hampir tidak ada bedanya, kecuali dengan pasal yang diuji," ujar hakim anggota I Dewa Gede Palaguna.


Hakim pun mempertanyakan kepada Tajudin sebagai pemohon, jika memang merasa tidak bersalah seharusnya Tajudin bisa mengajukan banding atau kasasi. Bahkan Tajudin pun bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Namun pilihan itu tidak dilakukan olehnya.

Dari pertambangan itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak PUU yang diajukan Tajudin. Keputusan ini diambil majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti 9 hakim pada 11 Oktober 2017. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads