9 Bulan Dibui Tanpa Dosa, Tajudin Si Tukang Cobek Gugat Negara

9 Bulan Dibui Tanpa Dosa, Tajudin Si Tukang Cobek Gugat Negara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 09:19 WIB
Keluarga Tajudin (mukhlis/detikcom)
Jakarta - Penjual cobek, Tajudin tak pernah membayangkan akan hidup 9 bulan tanpa dosa di dalam penjara. Selepas dari bui, ia pun menggugat negara. Pasal yang menjeratnya ia uji ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak jatuh Tajudin-Tajudin lainnya.

"Kami akan mendaftar ke MK pada hari ini pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada detikcom, Jumat (26/5/2017).

Tajudin akan menguji Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Adapun Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 menyatakan:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak

Tajudin menilai pasal yang mengantarkannya ke penjara itu tidak konstitusional dan melanggar UUD 1945. Tajudin pun meminta keadilan kepada 9 hakim konstitusi.


Sebagaimana diketahi, Tajudin mulai menghuni penjara sejak 20 April 2016 malam. Saat itu Tajudin sedang menjual cobek di Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Aparat dari Polres Tangerang Selatan menuduh Tajudin mengeksploitasi anak yaitu mempekerjakan Cepi (14) dan Dendi untuk ikut membantu menjual cobek dagangannya. Tajudin kemudian dijebloskan ke penjara.

Pada 12 Januari 2017, PN Tangerang memutus melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum dan baru pada 14 Januari 2017 Tajudin keluar dari Rutan Tangerang. (asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads