"Hari ini, setelah kita melakukan proses penyidikan, dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, KPK menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu DL (Dian Lestari), anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Dian merupakan tersangka keenam terkait kasus tersebut. Penetapan tersangka Dian melalui pengembangan penyidikan.
Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dian diduga menerima suap bersama-sama dengan para tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu:
1. Sigit Widodo (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen/penerima suap)
2. Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kebumen/penerima suap)
3. Adi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen/penerima suap)
4. Basikun Suwandhin (pemberi suap)
5. Hartoyo (Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi/pemberi suap)
Suap yang diterima itu terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. (nif/dhn)











































