"Saat rapat dengan DPR RI, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan sekaligus meyakinkan bahwa kasus Buni Yani bermuatan politik balas dendam bahwa tuntutan Buni Yani 2 tahun bentuk dari vonis Ahok," kata Aldwin dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017).
"Hal inilah bukti tuntutan jaksa tidak berlandaskan hukum dan undang-undang dan fakta yang terungkap. Namun jelas ini sebagai bentuk balas dendam," imbuh Aldwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Aldwin membaca kronologi kasus Buni Yani mulai dari awal mendapatkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berdurasi 30 detik. Menurut Aldwin, Buni Yani tidak memotong durasi video, melainkan sedari awal memang telah mengunduh video berdurasi 30 detik itu.
"Buni Yani didakwa memotong video, faktanya Buni Yani tidak memotong video. Dia hanya men-download, bahkan dengan berani dan yakin dengan sumpah berhala," kata Aldwin.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Buni Yani: Berat |
Buni Yani dituntut pada Selasa (3/10) dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE.
Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik serta dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan alternatif Pasal 32 ayat 1 UU ITE. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini