"Dia (pemilik) belum punya IMB. Kaitannya dengan ibu marah-marah, taman anu tos aya, kapotong (taman yang sudah ada kepotong), udah gitu doang," kata PLT Kasatpol PP Lebak, Dedi Supratnawiyata, saat berbincang dengan detikcom, di Lebak, Senin (16/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menceritakan, pemilik bangunan adalah warga Ciboleger Barat bernama Agus (36), RT 03 RW 001 Desa Bojong Menteng, Leuwidamar. Bangunan miliknya memang menurut Dedi sudah sampai membangun Pondasi sampai ke bagian atas. Saat ini pihak Satpol PP dibantu dengan kecamatan dan pemilik sedang melakukan mediasi agar pemilik memiliki IMB.
"Yang pasti punya masyarakat memang diharuskan IMB mah," ujarnya.
Menurut Dedi, bangunan liar tersebut memang ada di jalur menuju kawasan wisata adat Baduy. Namun, meskipun menutupi taman milik Pemda, bangunan tersebut tidak menutup akses kawasan wisata. (bri/rvk)











































