"Pelakunya adalah Faisal dan Fajar yang saat ini sedang ada di rumah sakit umum karena saat penangkapan mencoba melawan petugas dan kita ambil tindakan tegas. Satu tersangka hidup yaitu Safri," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Senin (16/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menembak Alif yang sudah meninggal kemarin, saudara Faisal," ujar Harry.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 pucuk senjata api rakitan disertai peluru. Polisi juga masih memburu 2 anggota komplotan tersebut.
Para pelaku terbukti melanggar pasal 352 subsidair 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan.
"Dari kedua pelaku tersebut kami mendapatkan 2 senjata api rakitan jenis revolver, 7 peluru, 7 letter T dan satu kendaraan roda 2 yang digunakan pelaku. Saat ini satu pelaku pelaku sedang kita lakukan pengembangan dan kita sedang melakukan pengembangan terkait 480 dan 2 orang pelaku lain yang pada saat itu memang ada di TKP. Untuk itu kami mengimbau untuk menyerahkan diri," imbuhnya. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini