Dipecat karena Tolak Kebijakan RJ Lino, 5 Eks Buruh Ajukan PK

Dipecat karena Tolak Kebijakan RJ Lino, 5 Eks Buruh Ajukan PK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 15:09 WIB
Jakarta - Lima orang mantan pekerja Pelindo II yang menolak kebijakan RJ Lino di-PHK. Perjuangan pun dilakukan. Kini mereka mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kasus bermula saat 30 pekerja Pelindo II menolak kebijakan Dirut Pelindo II, RJ Lino pada 2014. Salah satu kebijakan yang ditolak yaitu pengadaan barang crane di JITC. Mereka yang menolak mengundurkan diri dari jabatan, namun oleh RJ Lino malah dipecat. Lima orang itu adalah Pratiyoso Sayogi, Effendi Abdullah, M. Iqbal, Dwiyono Hariyadi dan My Rica Arfan.

Atas hal itu, kelimanya menggugat ke PHI namun kandas. Kasasi yang dilayangkan juga tak membuahkan hasil. Pada Desember 2014, MA menolak gugatan buruh dan pemecatan kelimanya dinilai sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tahun berlalu, kelimanya mengajukan PK lewat PN Jakpus. Sebab tuntutan mereka soal pengadaan barang JICT itu belakangan menuai titik terang yaitu RJ Lino dijadikan tersangka kasus korupsi. Dengan titik terang itu, maka tidak layak kelimanya untuk dipecat.

Untuk meyakinkan hakim yang memeriksa berkas PK, Duta Bhaskara, anggota DPR Rieka Dyah Pitaloka menjadi saksi dalam proses PK itu. Dalam persidangan, Rieke membeberkan proses PHK dari ke-30 pekerja oleh RJ Lino itu.

"Saya masih DPR waktu 2014, mereka mengadu ke komisi sembilan karena dapat surat PHK sepihak di level midel manajemen kita. Mereka dipaksa mengikuti kebijakan (RJ Lino), di mana dari analisis serikat pekerja kebijakan itu berpotensi merugikan negara," kata Rieke dalam persidangan di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakpus, Senin (16/10/2017).


Rieke mengatakan atas kebijakan yang menyeleweng, 30 pekerja menyatakan mundur dari jabatan. Namun oleh RJ Lino pernyataan itu dianggap mengundurkan diri.

"Sehingga terjadi kasus PHK. Padahal dalam PHK ini ada prosesnya, tanpa PHI tindakan PHK tidak sah, karena sebagaimana disampaikan pasal 153 UU No 23 Tahun 2003," papar Rieke.
Dipecat karena Tolak Kebijakan RJ Lino, 5 Eks Buruh Ajukan PK

Kuasa hukum pemohon HP Pangabean juga menanyakan ke Rieke soal lima bukti baru untuk PK yaitu, di antaranya status hukum RJ Lino, temuan BPK dan putusan praperadilan RJ Lino dengan KPK. Rieke menguatkan bukti baru itu.

"Dengan novum indikasi kuat korupsi, hasil audit BPK 1 Desember dan dugaan penyelewengan perpanjangan kontrak dari audit BPK tentang pengadaan alat, kemudian ditetapkan tersangka (RJ Lino) oleh Bareskrim maupun KPK. Ini semua sama seperti yang disampaikan pekerja tentang indikasi korupsi," kata Rieke. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads