Dalam dakwaannya, jaksa menganggap Sri melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat UU No 19/2016 tentang ITE. Sri Rahayu tidak menampik dakwaan jaksa.
Tim kuasa hukum Sri Rahayu tidak mengajukan keberatan atau penolakan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Menanggapi hal itu, JPU menganggap jika dakwaan mereka yang mereka bacakan cukup jelas dan tidak terbantahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sihite persidangan akan dilanjut pada Senin (23/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU sendiri akan menghadirkan 9 orang saksi.
"Jadi persidangan akan dilanjut pada pemeriksaan saksi pekan yang akan datang. Ada 9 orang saksi yang akan kita hadirkan, 5 orang saksi fakta dan 4 orang saksi ahli," lanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur menyebut jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena terdakwa mengakui semua dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaan.
"Semula kami akan mengajukan eksepsi, tapi karena kesepakatan dengan terdakwa dan terdakwa membenarkan semua dakwaannya akhirnya tidak jadi. Intinya nanti kita akan sesuaikan dengan fakta-fakta persidangan, bukan mengakui semua dakwaan ya tapi membenarkan," ucap Nadia.
Sri Rahayu sendiri akan didampingi oleh 14 orang pengacara dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur. "Ada 14 orang yang akan menjadi penasihat hukum terdakwa, kita lihat perkembangannya pekan depan dan kita juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang meringankan," tutup Nadia.
(rvk/rvk)